Pendidikan nasional menurut Undang Undang No 20 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berfungsi Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa berakhlak mulia sehat berilmu cakap kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka salah satu unsur terpenting adalah tenaga pendidik atau guru yang memiliki kompetensi profesional kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial Undang Undang No 14 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar membimbing mengarahkan melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah Pendidikan nasional menurut Undang Undang No 20 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berfungsi Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa berakhlak mulia sehat berilmu ...cakap kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka salah satu unsur terpenting adalah tenaga pendidik atau guru yang memiliki kompetensi profesional kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial Undang Undang No 14 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar membimbing mengarahkan melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah