Sinopsis Buku: Mewaspadai Aliran Sesat dan Menyimpang Buku ini membahas pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan upaya pencegahan terhadap aliran keagamaan yang menyimpang. Dalam konteks hukum, buku ini menjelaskan bahwa pelaku pelanggaran hak cipta dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, serta menyebutkan bahwa pelaku penyebaran ciptaan hasil pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi hukum yang berat. Selain itu, buku ini juga menyoroti pentingnya pendidikan agama yang baik dalam membentengi umat Islam dari pengaruh aliran sesat. Penulis membahas lima langkah untuk memperkuat pemahaman agama dan mencegah penyebaran ajaran yang menyesatkan, termasuk meningkatkan pengajian, memperkuat hubungan antarumat Islam, dan memanfaatkan lembaga seperti MUI untuk memberikan arahan yang jelas dan benar. Dengan pendekatan yang penuh empati dan dialogis, buku ini bertujuan untuk mencegah konflik yang muncul akibat penyebaran aliran sesat dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kebenaran dalam keagamaan.
Buku digital berjudul Mewaspadai Aliran Sesat dan Menyimpang merupakan tulisan yang berisi tentang cerita bukan fiksi yang dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca secara umum Lebih jelasnya silahkan disimak dalam buku digital ini Selamat membaca
Jumlah Halaman | 30 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Elementa Media |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | - |
eISBN | Sedang Proses |