Ratifikasi terhadap aturan United Nation Againts Corruption terkait Trading in Influence atau perdagangan pengaruh cukup menyita perhatian pemerhati dan ideolog korupsi yang ada di Indonesia Dalam konteks kejahatan korupsi dengan merujuk pada ratifikasi tersebut paling tidak ada beberapa hal yang seyogyanya melatarbelakangi internasionalisasi kejahatan korupsi Yakni korupsi dianggap merusak demokrasi korupsi dianggap merusak aturan hukum korupsi dapat mengganggu pembangunan korupsi dianggap merusak pasar korupsi dapat merusak kualitas hidup dan korupsipun dapat di anggap melanggar hak hak asasi manusia Buku ini mencoba memaparkan konsep Trading in Influence serta pengaturannya dalam undang undang tindak pidana korupsi Ratifikasi terhadap aturan United Nation Againts Corruption terkait Trading in Influence atau perdagangan pengaruh cukup menyita perhatian pemerhati dan ideolog korupsi yang ada di Indonesia Dalam konteks kejahatan korupsi dengan merujuk pada ratifikasi tersebut paling tidak ada beberapa hal yang seyogyanya melatarbelakangi internasionalisasi kejahatan korupsi Yakni korupsi dianggap merusak demokrasi korupsi ...dianggap merusak aturan hukum korupsi dapat mengganggu pembangunan korupsi dianggap merusak pasar korupsi dapat merusak kualitas hidup dan korupsipun dapat di anggap melanggar hak hak asasi manusia Buku ini mencoba memaparkan konsep Trading in Influence serta pengaturannya dalam undang undang tindak pidana korupsi