Pasal 113 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 1 Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 000 000 seratus juta rupiah 2 Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c huruf d huruf f dan atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 000 000 00 lima ratus juta rupiah 3 Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a huruf b huruf e dan atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 000 000 000 00 satu miliar rupiah 4 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4 000 000 000 00 empat miliar rupiah Pasal 113 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 1 Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 ...000 000 seratus juta rupiah 2 Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c huruf d huruf f dan atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 000 000 00 lima ratus juta rupiah 3 Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a huruf b huruf e dan atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 000 000 000 00 satu miliar rupiah 4 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4 000 000 000 00 empat miliar rupiah