Sinopsis Buku: Buku ini membahas studi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang terjadi dalam masyarakat Minangkabau, khususnya di wilayah Sumatera Barat. Penulis mengungkap berbagai kasus pelanggaran hukum perkawinan seperti perkawinan tidak dicatatkan, perceraian di luar pengadilan agama, kawin lagi selagi dalam ikatan perkawinan, perkawinan perempuan hamil karena zina, dan perkawinan di bawah umur. Buku ini tidak hanya mendeskripsikan kasus-kasus tersebut, tetapi juga menganalisis penyebab terjadinya pelanggaran hukum, serta menjelaskan hubungan antara kesadaran hukum masyarakat dengan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Selain itu, buku ini juga menguraikan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, baik secara formal maupun nonformal, serta peran aturan adat dan sanksi adat dalam meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum. Buku ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam rangka menjaga konsistensi antara nilai-nilai agama dan norma hukum yang berlaku.
Kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang bahwa perbuatan itu diatur oleh hukum Begitu juga dengan perkawinan Di Indonesia perkawinan diatur dalam UUP Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI Kompilasi Hukum Islam yang dikeluarkan
Jumlah Halaman | 271 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-02-1046-4 |
eISBN | 978-623-02-1086-0 |