JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik atau dikenal sebagai vape sebesar 57 persen Pengenaan cukai akan diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang ldquo Yang dikenai adalah vape yang mengandung tembakau karena itu kan instrumen cukai rdquo kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta kemarin
Jumlah Halaman | 48 |
---|---|
Kategori | Kesehatan |
Penerbit | Tempo Publishing |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | - |
eISBN | 978-623-344-735-5 |