JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik atau dikenal sebagai vape sebesar 57 persen Pengenaan cukai akan diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang ldquo Yang dikenai adalah vape yang mengandung tembakau karena itu kan instrumen cukai rdquo kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta kemarin JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik atau dikenal sebagai vape sebesar 57 persen Pengenaan cukai akan diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang ldquo Yang dikenai adalah vape yang mengandung tembakau karena itu kan instrumen cukai rdquo kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru ...Pambudi di Jakarta kemarin