Sejarah pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda Peraturan tentang pemerintahan daerah yang pertama kali dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda adalah Decentralisatie Wet 1903 Balatentara pendudukan Jepang yang menguasai Indonesia berikutnya tidak banyak melakukan perubahan yang berarti Mereka melanjutkan kebijakan yang telah ditempuh oleh pemerintah kolonial Belanda dengan hanya mengganti istilah istilah dalam pemerintahan daerah Setelah Indonesia merdeka pengaturan pemerintahan daerah terus diupayakan pemerintah hingga berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru Secara formal pengaturan tentang pemerintahan daerah pada masa masa itu dituangkan dalam UU No 1 Tahun 1945 UU No 22 Tahun 1948 UU No 1 Tahun 1957 Penpres No 6 Tahun 1959 UU No 18 Tahun1965 dan UU No 5 Tahun 1974 Namun semua peraturan perundang undangan tersebut dianggap tidak sesuai dengan semangat kebebasan karena lebih menekankan aspek dekonsentrasi daripada desentralisasi Desentralisasi sebagai sarana pencapaian demokrasi seperti yang dijanjikan tidak pernah terwujud Justru yang lebih menonjol adalah jiwa dan semangat sentralistiknya Sejarah pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda Peraturan tentang pemerintahan daerah yang pertama kali dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda adalah Decentralisatie Wet 1903 Balatentara pendudukan Jepang yang menguasai Indonesia berikutnya tidak banyak melakukan perubahan yang berarti Mereka melanjutkan kebijakan yang telah ditempuh oleh pemerintah kolonial ...Belanda dengan hanya mengganti istilah istilah dalam pemerintahan daerah Setelah Indonesia merdeka pengaturan pemerintahan daerah terus diupayakan pemerintah hingga berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru Secara formal pengaturan tentang pemerintahan daerah pada masa masa itu dituangkan dalam UU No 1 Tahun 1945 UU No 22 Tahun 1948 UU No 1 Tahun 1957 Penpres No 6 Tahun 1959 UU No 18 Tahun1965 dan UU No 5 Tahun 1974 Namun semua peraturan perundang undangan tersebut dianggap tidak sesuai dengan semangat kebebasan karena lebih menekankan aspek dekonsentrasi daripada desentralisasi Desentralisasi sebagai sarana pencapaian demokrasi seperti yang dijanjikan tidak pernah terwujud Justru yang lebih menonjol adalah jiwa dan semangat sentralistiknya