Bab I Otoritas Jasa Keuangan OJK S ecara historis ide untuk membentuk lembaga khusus untuk me laku kan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundangkannya UU No 23 1999 tentang Bank Indonesia Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang undang Dengan melihat ketentuan tersebut maka telah jelas tentang pem bentukkan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen harus dibentuk Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukkan lembaga pengawasan akan dilaksanakan se lambatnya 31 Desember 2002 Dan hal tersebutlah yang dijadikan landasan dasar bagi pembentukkan suatu lembaga independen untuk mengawasi sector jasa keuangan Akan tetapi dalam prosesnya sampai dengan tahun 2010 Perintah untuk pembentukkan lembaga pengawasan ini yang 1Bab I Otoritas Jasa Keuangan OJK S ecara historis ide untuk membentuk lembaga khusus untuk me laku kan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundangkannya UU No 23 1999 tentang Bank Indonesia Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan ...dibentuk dengan undang undang Dengan melihat ketentuan tersebut maka telah jelas tentang pem bentukkan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen harus dibentuk Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukkan lembaga pengawasan akan dilaksanakan se lambatnya 31 Desember 2002 Dan hal tersebutlah yang dijadikan landasan dasar bagi pembentukkan suatu lembaga independen untuk mengawasi sector jasa keuangan Akan tetapi dalam prosesnya sampai dengan tahun 2010 Perintah untuk pembentukkan lembaga pengawasan ini yang 1