Sinopsis Buku: Buku *Mengenal Desa dan Pemerintahan Desa* ini merupakan referensi utama bagi para pelaksana pengelolaan desa dan masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa. Buku ini menjelaskan secara komprehensif tentang konsep desa, peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kewenangan yang diberikan kepada desa berdasarkan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Dalam buku ini, disebutkan bahwa desa tidak lagi menjadi sub-pemerintahan kabupaten, melainkan menjadi pemerintahan masyarakat yang mandiri. Desa diberikan kewenangan untuk memilih kepala desa secara mandiri, mengatur urusan rumah tangganya sendiri, dan memiliki hak-hak khusus dalam mengelola sumber daya lokal. Selain itu, buku ini juga membahas peran lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan pembangunan kawasan perdesaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Buku ini juga menjelaskan bahwa desa dalam kerangka UU Desa merupakan suatu kesatuan prima antara masyarakat dan pemerintahan desa, yang berfungsi sebagai pemerintahan lokal yang mandiri, sekaligus berpartisipasi aktif dalam pembangunan berbasis keunikan wilayah setempat, keragaman budaya, dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan hadirnya buku ini, diharapkan masyarakat desa dan pelaku pengelolaan desa dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan desa yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.
Sinopsis Buku: Buku *Mengenal Desa dan Pemerintahan Desa* ini merupakan referensi utama bagi para pelaksana pengelolaan desa dan masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa. Buku ini menjelaskan secara komprehensif tentang konsep desa, peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kewenangan yang diberikan kepada desa berdasarkan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Dalam buku ini, disebutkan bahwa desa tidak lagi menjadi sub-pemerintahan kabupaten, melainkan menjadi pemerintahan masyarakat yang mandiri. Desa diberikan kewenangan untuk memilih kepala desa secara mandiri, mengatur urusan rumah tangganya sendiri, dan memiliki hak-hak khusus dalam mengelola sumber daya lokal. Selain itu, buku ini juga membahas peran lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan pembangunan kawasan perdesaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Buku ini juga menjelaskan bahwa desa dalam kerangka UU Desa merupakan suatu kesatuan prima antara masyarakat dan pemerintahan desa, yang berfungsi sebagai pemerintahan lokal yang mandiri, sekaligus berpartisipasi aktif dalam pembangunan berbasis keunikan wilayah setempat, keragaman budaya, dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan hadirnya buku ini, diharapkan masyarakat desa dan pelaku pengelolaan desa dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan desa yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.