APA ITU BENCANA DAN FENOMENA ALAM Dalam Undang undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia kerusakan lingkungan kerugian harta benda dan dampak psikologis Dalam definisi di atas disebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam non alam dan manusia Oleh karena itu Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam bencana nonalam dan bencana sosial Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi tsunami gunung meletus banjir kekeringan angin topan dan tanah longsor APA ITU BENCANA DAN FENOMENA ALAM Dalam Undang undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa ...manusia kerusakan lingkungan kerugian harta benda dan dampak psikologis Dalam definisi di atas disebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam non alam dan manusia Oleh karena itu Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam bencana nonalam dan bencana sosial Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi tsunami gunung meletus banjir kekeringan angin topan dan tanah longsor