Sinopsis Buku: Buku ini menjelaskan berbagai jenis usaha perdagangan dalam konteks hukum Islam, serta memberikan wawasan tentang bagaimana berdagang secara syar’i. Buku ini menekankan bahwa perdagangan adalah salah satu bentuk usaha yang diizinkan dalam Islam, selama dilakukan dengan cara yang halal dan berlandaskan prinsip-prinsip syariat. Di dalamnya, buku ini membahas berbagai macam bentuk usaha perdagangan seperti pengecer, agen penjualan, pengiriman drop, dan ekspor-impor, serta menjelaskan perbedaan masing-masing jenis usaha tersebut. Selain itu, buku ini juga membahas tentang hukum mengambil keuntungan dalam Islam. Dalam Islam, pengambilan keuntungan dalam perdagangan diperbolehkan, meskipun ada batasan dalam praktiknya. Buku ini menjelaskan bahwa keuntungan yang diambil seharusnya tidak melebihi batas-batas tertentu, seperti tidak melebihi sepertiga dari modal, dan menjelaskan beberapa contoh sejarah yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat pernah melakukan perdagangan dengan keuntungan yang besar. Buku ini juga menyajikan pandangan-pandangan ulama terkait keuntungan dalam perdagangan, serta memberikan wawasan tentang bagaimana memulai bisnis perdagangan dengan modal kecil, bahkan tanpa modal. Di akhir buku, terdapat penjelasan tentang konsekuensi hukum jika seseorang melakukan pelanggaran terkait hak cipta, seperti denda hingga pidana penjara. Dengan informasi yang terstruktur dan jelas, buku ini menjadi panduan praktis bagi siapa pun yang ingin memulai usaha perdagangan dalam kerangka hukum Islam.
Buku ini membahas tentang Berbagai Usaha Perdagangan Berdagang dalam Islam Hukum Mengambil Keuntungan Dua Kali Lipat dalam Isla dan batasan lain
Jumlah Halaman | 39 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Elementa Media |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | - |
eISBN | Sedang proses |