Sinopsis Buku: Buku ini membahas arah kerja sama ekonomi Indonesia dengan beberapa negara mitra, yaitu Malaysia, Singapura, Bosnia Herzegovina, Moldova, dan Solomon Islands. Penulis menjelaskan secara mendalam tentang potensi dan peluang kolaborasi ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara tersebut, khususnya dalam tiga aspek utama: investasi (pertukaran modal), perdagangan (pertukaran barang dan jasa), serta pertukaran tenaga kerja. Buku ini juga menyoroti peran Indonesia sebagai anggota pengamat dari Kelompok Tombak Melanesia (MSG), serta hubungan geopolitik dan geografis yang memengaruhi arah kerja sama ekonomi tersebut. Penulis berharap buku ini menjadi dasar untuk studi serupa dengan negara-negara lain di masa depan, serta mengajak pembaca untuk memberikan masukan dan kritik melalui email yang telah disediakan. Buku ini merupakan kontribusi penting dalam memahami dinamika kerja sama ekonomi internasional Indonesia di tengah tantangan dan peluang global.
Buku ini berjudul Menemukan Arah Kerja Sama Ekonomi Indonesia Dengan Negara Mitra Malaysia Singapura Bosnia Herzegovina Moldova dan Solomon Islands Negara mitra yang dibahas dalam buku ini hanya 6 yaitu Malaysia Singapura Bosnia Herzegovina Moldova dan Solomon Islands Malaysia dan Singapura dipilih untuk dibahas dalam buku ini karena merupakan negara yang secara geografis dan psikologis paling dekat dengan Indonesia di antara negara lain Bosnia Herzegovina dipilih untuk dibahas dalam buku ini karena merupakan negara Eropa yang secara kultur hampir seperti Indonesia yaitu sebagian besar penduduknya beragama Islam Moldova dipilih untuk dibahas dalam buku ini karena merupakan salah satu negara termiskin di Eropa sedangkan Solomon Islands dipilih untuk dibahas dalam buku ini karena merupakan negara Melanesia dan menjadi anggota MSG Melanesian Spearhead Group dimana Indonesia menjadi anggota pengamat observatory member Secara resmi pemerintah Indonesia telah memiliki rambu rambu dalam melakukan hubungan internasional yaitu Undang Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri2 Undang Undang Nomor 37 Tahun 1999 mendefinisikan hubungan luar negeri hubungan internasional secara luas disebut luas karena memasukkan seluruh pihak yang dapat melakukan hubungan luar negeri tidak hanya pemerintah saja yaitu setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh 1 Pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau 2 lembaga lembaganya 3 lembaga negara 4 badan usaha 5 organisasi politik 6 organisasi masyarakat 7 lembaga swadaya masyarakat atau 8 warga negara Indonesia
Jumlah Halaman | 197 |
---|---|
Kategori | Sosial |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2014 |
ISBN | 978-602-475-300-9 |
eISBN |