JAKARTA Pemerintah akan meningkatkan jumlah investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor properti berupa tanah bangunan atau tanah beserta bangunan dari sebelumnya 5 persen menjadi 30 persen Perubahan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jumlah Halaman | 108 |
---|---|
Kategori | Ekonomi |
Penerbit | Tempo Publishing |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | noisbn |
eISBN | 978-623-262-556-3 |