Sinopsis Buku: Buku ini berjudul *Mendesain Penelitian Hukum*, yang ditulis oleh Dr. Bachtiar, S.H., M.H., merupakan panduan komprehensif bagi mahasiswa dan dosen pengampu dalam merancang dan melaksanakan penelitian hukum. Buku ini dirancang untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan berbagai aspek teknis penelitian hukum yang relevan dengan kekhasan ilmu hukum, yang memiliki paradigma ganda—baik normatif maupun empiris sosiologis. Dalam buku ini, disajikan berbagai topik penting seperti karakteristik ilmu hukum, pengaruh filsafat hukum terhadap penelitian hukum, serta esensi dan tipologi penelitian hukum. Diantaranya, dijelaskan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris sosiologis, yang menjadi dua pendekatan utama dalam menghadapi berbagai isu hukum dalam konteks masyarakat. Selain itu, buku ini juga membahas pembatasan pelindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk sanksi-sanksi yang berlaku untuk pelanggaran hak ekonomi, serta fungsi dan sifat hak cipta yang merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Buku ini dilengkapi dengan penjelasan tentang penalaran dalam penelitian hukum, yang menjadi landasan untuk merancang penelitian yang ilmiah dan terstruktur. Penulis juga mengakui keterbatasan dalam penyusunan buku ini, namun berharap buku ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi para pembaca, terutama dalam memahami dan menerapkan berbagai model penelitian hukum yang sesuai dengan kebutuhan akademik dan praktis.
Dikotomi paradigma keilmuan ilmu hukum ini secara riil telah mengakibatkan ketiadaan kata sepakat di kalangan ilmuwan hukum terkait model riset hukum yang akan dikembangkan untuk menjawab berbagai isu hukum yang mengemuka dalam pranata kehidupan masyaraka
Jumlah Halaman | 174 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-02-3401-9 |
eISBN | 978-623-02-3483-5 |