Sinopsis Buku: Buku ini membahas peran, tanggung jawab, dan integritas hakim dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam konteks ini, hakim dianggap sebagai “wakil tuhan” karena memiliki kekuasaan besar dalam menentukan nasib seseorang, seperti mengalihkan hak kepemilikan, mencabut kebebasan warga negara, hingga menyatakan tindakan pemerintah tidak sah. Karena itu, hakim diberi independensi sebagai bentuk proteksi terhadap kemungkinan intervensi dari pihak luar. Independensi peradilan dijelaskan sebagai prinsip yang menopang sikap hakim dalam menjalankan tugasnya secara bebas dan leluasa, agar keadilan dapat terwujud secara objektif. Namun, independensi ini tidak berarti tanpa akuntabilitas. Buku ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas sebagai penyangga dari kebebasan hakim, agar fungsi penegakan hukum tetap otentik dan tidak menyimpang dari nilai-nilai keadilan. Dalam rangka menjaga martabat dan integritas profesi hakim, Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja hakim, memastikan putusan yang dihasilkan sesuai dengan kehormatan, rasa keadilan, dan kode etik profesi. Buku ini juga menggambarkan bahwa etika hakim tidak hanya terbatas pada aturan hukum, tetapi juga mencakup nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi dasar keadilan. Selain itu, buku ini menekankan bahwa hakim harus memiliki integritas, loyalitas, keimanan, dan kepribadian yang arif serta adil, karena setiap putusan hakim memiliki dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat. Dengan demikian, buku ini menjadi panduan untuk memahami pentingnya integritas, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi hakim sebagai penegak hukum yang adil dan berintegritas.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas peran, tanggung jawab, dan integritas hakim dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam konteks ini, hakim dianggap sebagai “wakil tuhan” karena memiliki kekuasaan besar dalam menentukan nasib seseorang, seperti mengalihkan hak kepemilikan, mencabut kebebasan warga negara, hingga menyatakan tindakan pemerintah tidak sah. Karena itu, hakim diberi independensi sebagai bentuk proteksi terhadap kemungkinan intervensi dari pihak luar. Independensi peradilan dijelaskan sebagai prinsip yang menopang sikap hakim dalam menjalankan tugasnya secara bebas dan leluasa, agar keadilan dapat terwujud secara objektif. Namun, independensi ini tidak berarti tanpa akuntabilitas. Buku ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas sebagai penyangga dari kebebasan hakim, agar fungsi penegakan hukum tetap otentik dan tidak menyimpang dari nilai-nilai keadilan. Dalam rangka menjaga martabat dan integritas profesi hakim, Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja hakim, memastikan putusan yang dihasilkan sesuai dengan kehormatan, rasa keadilan, dan kode etik profesi. Buku ini juga menggambarkan bahwa etika hakim tidak hanya terbatas pada aturan hukum, tetapi juga mencakup nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi dasar keadilan. Selain itu, buku ini menekankan bahwa hakim harus memiliki integritas, loyalitas, keimanan, dan kepribadian yang arif serta adil, karena setiap putusan hakim memiliki dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat. Dengan demikian, buku ini menjadi panduan untuk memahami pentingnya integritas, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi hakim sebagai penegak hukum yang adil dan berintegritas.
Jumlah Halaman | 146 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-602-6344-74-8 |
eISBN |