Sinopsis Buku: Buku ini membahas perbedaan dan keterkaitan antara perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari perspektif hukum Pidana Islam dengan prinsip HAM yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penulis menjelaskan bahwa dalam konteks HAM PBB, seseorang memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas selama tidak merugikan atau mengganggu HAM orang lain. Namun, dalam perspektif hukum Islam, perlindungan HAM lebih berfokus pada penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, bahkan jika tindakan tersebut tidak secara langsung mengganggu hak orang lain. Buku ini juga menyoroti bahwa hukuman dalam sistem hukum Islam, seperti qishash (balasan sesuai perbuatan), tidak dapat dengan mudah dinilai sebagai kejam atau tidak manusiawi berdasarkan skala fisiknya, karena pengaruhnya terhadap psikologis dan moral pelaku juga perlu dipertimbangkan. Penulis menekankan bahwa hukuman seumur hidup dalam sistem hukum positif (hukum negara) dapat dianggap sebagai bentuk hukuman yang sangat kejam dan tidak manusiawi karena menyebabkan keputusasaan dan merendahkan martabat manusia. Selain itu, buku ini juga membahas perbandingan antara hukuman penjara dan hukuman cambuk, serta menjelaskan bahwa perbandingan tersebut tidak relevan karena kedua bentuk hukuman memiliki dampak yang berbeda terhadap kemanusiaan. Buku ini menjadi referensi penting bagi pembaca yang ingin memahami konsep HAM dalam kerangka hukum Islam dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diimplementasikan dalam praktik hukum.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas perbedaan dan keterkaitan antara perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari perspektif hukum Pidana Islam dengan prinsip HAM yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penulis menjelaskan bahwa dalam konteks HAM PBB, seseorang memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas selama tidak merugikan atau mengganggu HAM orang lain. Namun, dalam perspektif hukum Islam, perlindungan HAM lebih berfokus pada penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, bahkan jika tindakan tersebut tidak secara langsung mengganggu hak orang lain. Buku ini juga menyoroti bahwa hukuman dalam sistem hukum Islam, seperti qishash (balasan sesuai perbuatan), tidak dapat dengan mudah dinilai sebagai kejam atau tidak manusiawi berdasarkan skala fisiknya, karena pengaruhnya terhadap psikologis dan moral pelaku juga perlu dipertimbangkan. Penulis menekankan bahwa hukuman seumur hidup dalam sistem hukum positif (hukum negara) dapat dianggap sebagai bentuk hukuman yang sangat kejam dan tidak manusiawi karena menyebabkan keputusasaan dan merendahkan martabat manusia. Selain itu, buku ini juga membahas perbandingan antara hukuman penjara dan hukuman cambuk, serta menjelaskan bahwa perbandingan tersebut tidak relevan karena kedua bentuk hukuman memiliki dampak yang berbeda terhadap kemanusiaan. Buku ini menjadi referensi penting bagi pembaca yang ingin memahami konsep HAM dalam kerangka hukum Islam dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diimplementasikan dalam praktik hukum.
Jumlah Halaman | 278 |
---|---|
Kategori | Sejarah |
Penerbit | Pustaka Ilmu |
Tahun Terbit | 2017 |
ISBN | 978-602-7853-86-7 |
eISBN | proses |