Pembicaraan tentang Maqashid al Syari ah atau tujuan hukum Islam senantiasa menarik dan penting untuk dibahas karena menuntut untuk selalu update seiring dengan kemajuan kehidupan modern dan tuntutan perkembangan zaman Maqashid al syari ah terdiri dari dua kata maqashid dan syari ah Kata maqashid merupakan bentuk jama dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan sedangkan syari ah mempunyai pengertian hukum hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat Maka dengan demikian maqashid al syari ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum atau tujuan tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum Buku ini ditulis dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran secara umum terhadap hukum Islam atau fikih lebih khusus pada tujuan hukum Islam atau maqashid syari ah yang menjadi landasan hukum atau fikih Islam Hal ini dikarenakan hukum Islam harus senantiasa tanggap terhadap persoalan kontemporer yang senantiasa terjadi di dunia modern saat ini dan meminta kepastian hukum Pembicaraan tentang Maqashid al Syari ah atau tujuan hukum Islam senantiasa menarik dan penting untuk dibahas karena menuntut untuk selalu update seiring dengan kemajuan kehidupan modern dan tuntutan perkembangan zaman Maqashid al syari ah terdiri dari dua kata maqashid dan syari ah Kata maqashid merupakan bentuk jama dari maqshad yang berarti ...maksud dan tujuan sedangkan syari ah mempunyai pengertian hukum hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat Maka dengan demikian maqashid al syari ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum atau tujuan tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum Buku ini ditulis dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran secara umum terhadap hukum Islam atau fikih lebih khusus pada tujuan hukum Islam atau maqashid syari ah yang menjadi landasan hukum atau fikih Islam Hal ini dikarenakan hukum Islam harus senantiasa tanggap terhadap persoalan kontemporer yang senantiasa terjadi di dunia modern saat ini dan meminta kepastian hukum