Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara menyeluruh tentang *Hukum Perdata Internasional Indonesia* (HPII), yang merupakan bagian penting dari hukum internasional yang berlaku di Indonesia. Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman mendalam tentang konsep, sejarah, pranata hukum, serta titik-titik pertalian dalam hukum perdata internasional. Penulis menjelaskan bagaimana hukum asing dapat diterapkan dalam hukum nasional, sejauh mana hukum nasional dapat mengakui dan memberlakukan hukum asing, serta prinsip-prinsip dasar dalam pengaturan hukum perdata internasional. Selain itu, buku ini juga mengupas tuntas tentang sanksi hukum yang berlaku dalam pelanggaran hak cipta, khususnya dalam konteks penggunaan secara komersial, seperti pidana penjara dan denda yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi pencipta. Buku ini juga menyoroti pentingnya hukum perdata internasional dalam konteks kerja sama internasional, terutama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan hukum. Buku ini sangat relevan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta semua pihak yang tertarik memahami mekanisme dan prinsip-prinsip hukum perdata internasional dalam konteks Indonesia. Dengan bahasa yang jelas dan struktur yang terorganisir, buku ini menjadi sumber referensi yang komprehensif dan mendalam untuk memahami hukum perdata internasional dalam konteks nasional dan internasional.
Masalah masalah HPI yang khas tidak dapat diatasi hanya dengan menggunakan pendekatan sistem hukum nasional biasa Oleh karenanya pemahaman terhadap kaidah dan teori HPI sangat penting dimiliki oleh calon sarjana hukum Kebutuhan ini mendesak karena dua alasan utama Pertama semakin banyaknya masalah masalah HPI yang timbul dalam bidang hukum keluarga dan bisnis Kedua lahirnya norma norma hukum baru yang bersifat mondial dengan makin luasnya negara negara di dunia menjadi peserta konvensi dalam bidang hukum perdata