Perhutanan Sosial mengalami percepatan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri LHK Nomor 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial Kebijakan ini berhasil mengurangi ketimpangan pengelolaan pemanfaatan lahan hutan oleh masyarakat Sejumlah akses kelola hutan diberikan kepada kelompok kelompok masyarakat dengan berbagai bentuk skema perizinan Perhutanan Sosial PS dan penetapan Hutan Adat Namun sudah menjadi pemahaman bersama bahwa kecepatan pemberian izin PS oleh pemerintah belum diimbangi dengan dukungan jaminan kualitas pengelolaan PS pasca izin Beberapa temuan di lokasi studi menarik dan penting sebagai pembelajaran bersama Pada lokasi studi beberapa KPS yang sudah memulai usahanya sebelum izin terbit KUPS yang dibentuk cenderung semakin berkembang baik bahkan tanpa intervensi pendampingan yang intensif Temuan temuan studi ini merekomendasikan beberapa arahan menuju perubahan Perhutanan Sosial yang lebih baik di Pulau Jawa Meletakkan inklusivitas dan keberlanjutan hutan di Pulau Jawa adalah kunci perubahan Perhutanan Sosial mengalami percepatan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri LHK Nomor 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial Kebijakan ini berhasil mengurangi ketimpangan pengelolaan pemanfaatan lahan hutan oleh masyarakat Sejumlah akses kelola hutan diberikan kepada kelompok kelompok masyarakat dengan berbagai bentuk skema perizinan Perhutanan Sosial PS dan penetapan Hutan Adat Namun sudah menjadi ...pemahaman bersama bahwa kecepatan pemberian izin PS oleh pemerintah belum diimbangi dengan dukungan jaminan kualitas pengelolaan PS pasca izin Beberapa temuan di lokasi studi menarik dan penting sebagai pembelajaran bersama Pada lokasi studi beberapa KPS yang sudah memulai usahanya sebelum izin terbit KUPS yang dibentuk cenderung semakin berkembang baik bahkan tanpa intervensi pendampingan yang intensif Temuan temuan studi ini merekomendasikan beberapa arahan menuju perubahan Perhutanan Sosial yang lebih baik di Pulau Jawa Meletakkan inklusivitas dan keberlanjutan hutan di Pulau Jawa adalah kunci perubahan