Sinopsis Buku: Buku ini membahas mekanisme *Judicial Review* dalam konteks penerapan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam pengujian keabsahan undang-undang terhadap konstitusi. Penulis, Badriyah Khaleed, S.H., menjelaskan secara terstruktur tentang prosedur, syarat, dan prinsip-prinsip pengujian undang-undang yang bertentangan dengan hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Buku ini juga menyajikan contoh kasus nyata seperti Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007, yang menjadi dasar pemahaman tentang bagaimana hak konstitusional dapat dirugikan oleh peraturan perundang-undangan. Penulis menjelaskan lima syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang, yaitu: adanya hak konstitusional yang dirugikan, hubungan sebab-akibat antara kerugian dengan berlakunya undang-undang, kerugian yang bersifat aktual atau potensial, serta kemungkinan pemenuhan kerugian tersebut dengan dikabulkannya permohonan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang kualifikasi Pemohon dalam pengujian undang-undang, yaitu perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara. Penjelasan ini dilengkapi dengan penekanan bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 yang dianggap sebagai “hak konstitusional” dalam rangka pengujian. Dengan bahasa yang jelas dan terstruktur, buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang ingin memahami lebih dalam tentang mekanisme *Judicial Review* dalam sistem hukum Indonesia.
Undang undang atau hukum positifyang berlaku saat ini tidak selamanya sejalan dengan apa yang diinginkan oleh konstitusi Bisa jadi saat undang undang tersebut dibuat ternyata memberi dampak negatif seca ra langsung pada hak konstitusi dan hak asasi seseorang Dalam hal ini Anda dan setiap warga negara berhak untuk menggugat suatu peraturan perundangan lewat proses judicial re view Lalu bagaimana caranya Dalam buku ini diberikan contoh kasus pelanggaran hak konstitusi dan hak asasi tentang status anak luar perkawinan dan bagaimana hubungan keperdataan dengan bapakdan atau keluarga bapaknya Upaya para pemohon mengajukan judicial review ternyata tidak sia sia Hakim Konstitusi melalui Putusan Nomor 46 PUU VIII 2010 mengabulkan sebagian permohonan tersebut Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang undang yang menyatakan satu undang undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat merupakan satu kebijakan hukum baru yang menjadi politik hukum yang dapat membawa dampak luas bagi lembaga negara masyarakat dan warga negara Lantas bagaimana prosedurnya legal standing kedudukan hukum pemohon yang hendak mengajukan judicial review Meskipun dalam Iegal standing adalah seorang warga negara namun putusan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi berlaku umum bagi seluruh warga negara erga ormes Judicial review melalui Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yaitu peraturan perundang undangan Buku ini memberikan gambaran yang praktis kepada masyarakat tentang bagaimana upaya dalam mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi serta tata tertib sidang pada Mahkamah Konstitusi Oleh karena itu buku ini dapat menjadi pegangan berarti bagi para praktisi akademisi mahasiswa hukum lembaga sosial maupun masyarakat umum yang berniat melakukan judicial review atau yang hanya ingin mempelajarinya
Jumlah Halaman | 0 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Media Presindo |
Tahun Terbit | 2015 |
ISBN | 978-979-341-166-8 |
eISBN |