Logo Bacabuku
Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan

Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan

Dr. Dwi Rezki Sri Astarini, S.H., M.H.
Ebook

Deskripsi ebook

### Sinopsis Singkat Buku Buku ini difokuskan pada mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi pengadilan, yang bertujuan mempercepat, mendasarkan, dan memperkecil biaya proses peradilan. Dibuka dengan latar belakang hukum acara perdata Indonesia, yang memaksa para pihak untuk bermediasi sebelum mencapai peradilan. Pasal 13 ayat (3) dan (4) PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan menetapkan proses mediasi paling lama 40 hari, yang dapat diperpanjang hingga 15 hari. Hal ini mengakibatkan proses peradilan menjadi lebih panjang dan biaya penyelesaian menjadi lebih tinggi. Penulis, Astawa, S.H., M.H., dan beberapa penulis lainnya, menjelaskan bagaimana mediasi pengadilan dapat menjadi solusi efektif, serta memaparkan mekanisme dan prosedur yang tepat untuk melaksanakannya. Selain itu, buku ini juga menambahkan Bab 7 yang membahas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan, yang memberikan panduan lebih lanjut mengenai praktik dan implementasi mediasi dalam peradilan. Kata pengantar Edisi Kedua mencatat bahwa terbitnya PERMA Nomor 2 Tahun 2003, yang kemudian direvisi menjadi PERMA Nomor 1 Tahun 2008, merubah paradigma hukum acara perdata di Indonesia. Meski PERMA tersebut telah mengubah hukum acara perdata, buku ini tetap menekankan pentingnya mempercepat dan memurah proses peradilan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, buku ini menjadi panduan yang baik untuk para praktisi hukum dan masyarakat umum dalam memahami dan menerapkan mekanisme mediasi pengadilan.

Sinopsis ebook

Terbitnya PERMA Nomor 2 Tahun 2003 yang kemudian direvisi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan merupakan sejarah baru bagi hukum acara perdata Indonesia bahwa Mahkamah Agung yang mendasarkan pemikirannya pada Pasal 130 HIR 154 Rbg membuat aturan dalam persidangan pertama yaitu para pihak yang bersengketa diwajibkan untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu Disisi lain agar setiap orang dapat dengan mudah memperjuangkan keadilannya proses peradilan harus dilak sanakan sesederhana mungkin secepat mungkin dan semurah mungkin Asas sederhana cepat dan biaya ringan adalah suatu prinsip asas dalam penyelenggaraan peradilan karena merupakan pedoman bagi hakim dalam melaksanakan suatu proses peradilan agar dapat menjawab rasa keadilan dalam masyarakat Apabila hal ini dikaitkan dengan aturan mediasi yang harus ditempuh para pihak dalam beracara untuk sengketa keperdataan proses peradilan menjadi tidak sederhana karena bertambahnya hukum acara yang secara formal harus ditempuh yang secara mutatis mutandis menjadikan proses penyelesaian suatu sengketa di Pengadilan tidak bisa cepat karena harus menempuh mediasi terlebih dahulu Pasal 13 ayat 3 dan 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan menyatakan bahwa proses untuk bermediasi berlangsung paling lama 40 hari dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak paling lama 15 hari Dilatarbelakangi oleh pemikiran tersebut penulisan pada buku ini difokuskan pada bagaimanakah mekanisme penyelesaian perkara melalui mediasi pengadilan yang tepat agar dapat menciptakan pelaksanaan peradilan secara sederhana cepat dan efisien dalam sistem peradilan di Indonesia secara umum Sehingga kesenjangan antara

Detail Buku

Jumlah Halaman 329
Kategori Hukum
Penerbit PT. Alumni Penerbit Akademik
Tahun Terbit 2013
ISBN 978-979-414-539-5
eISBN 978-979-414-820-4
Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan

Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan

Dr. Dwi Rezki Sri Astarini, S.H., M.H.