Sinopsis Buku: Buku ini membahas mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup (TPLH) pada lahan basah di Kalimantan Selatan. Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, buku ini menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana, tetapi juga pada pencapaian hasil yang lebih luas, seperti pemulihan lingkungan, penguatan keadilan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui pendekatan mediasi penal, buku ini menjelaskan bagaimana konflik lingkungan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan berkelanjutan. Penulis menguraikan tantangan dan peluang dalam penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa TPLH, khususnya di lahan basah yang sering menjadi sumber konflik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Buku ini juga memberikan contoh kasus nyata di Kalimantan Selatan sebagai ilustrasi penerapan konsep tersebut. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi para peneliti, praktisi hukum lingkungan, pemerintah, dan masyarakat yang ingin memahami dan menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan secara lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup (TPLH) pada lahan basah di Kalimantan Selatan. Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, buku ini menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana, tetapi juga pada pencapaian hasil yang lebih luas, seperti pemulihan lingkungan, penguatan keadilan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui pendekatan mediasi penal, buku ini menjelaskan bagaimana konflik lingkungan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan berkelanjutan. Penulis menguraikan tantangan dan peluang dalam penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa TPLH, khususnya di lahan basah yang sering menjadi sumber konflik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Buku ini juga memberikan contoh kasus nyata di Kalimantan Selatan sebagai ilustrasi penerapan konsep tersebut. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi para peneliti, praktisi hukum lingkungan, pemerintah, dan masyarakat yang ingin memahami dan menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan secara lebih inklusif dan berkelanjutan.