Pendahuluan UNDANG UNDANG nomor 20 tahun 2003 pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan Pendidikan Nasional berfungsi sebagai pengembang kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa berakhlak mulia sehat berilmu cakap kreatif mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu 1Pendahuluan UNDANG UNDANG nomor 20 tahun 2003 pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan Pendidikan Nasional berfungsi sebagai pengembang kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa ...berakhlak mulia sehat berilmu cakap kreatif mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu 1