Sinopsis Buku: Buku ini membahas berbagai aspek hukum dan sosial terkait hak cipta serta peran tarekat dalam masyarakat. Dalam bab pertama, buku ini menjelaskan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk fungsi dan sifat hak cipta, serta pembatasan pelindungan hak cipta. Di sini dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi, serta kondisi-kondisi di mana hak cipta dapat dibatasi, seperti penggunaan kutipan singkat, penggandaan untuk kepentingan penelitian, pengajaran, dan pendidikan. Selanjutnya, buku ini menggambarkan peran penting tarekat dalam kehidupan sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, dan politik Indonesia, terutama dalam konteks perlawanan terhadap penjajahan Belanda. Buku ini menyebutkan beberapa gerakan perlawanan yang dipimpin oleh tokoh tarekat, seperti Gerakan Reformis Paderi di Minangkabau dan Perang Diponegoro di Jawa. Tarekat Sammaniyah di Palembang juga disebutkan sebagai salah satu bentuk perlawanan melalui gerakan jihad fi sabilillah. Buku ini juga memperkenalkan konsep *maslahah* (kebaikan umum) dalam pengelolaan organisasi, yang merupakan bentuk penerapan sufisme di dalam organisasi. Konsep ini awalnya ditujukan untuk menjelaskan kebutuhan individu, tetapi juga menjadi dasar dalam pengelolaan organisasi dengan semangat spiritualitas tinggi. Buku ini menjelaskan bahwa tarekat bukan hanya berupa ritual ibadah, doa, dan dzikir, tetapi juga merupakan jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengendalikan hawa nafsu melalui salat, zikir, dan doa sepanjang hari. Dengan demikian, buku ini menggabungkan antara aspek hukum, sejarah, dan filosofi sufisme untuk menjelaskan peran penting tarekat dalam masyarakat dan pengelolaan organisasi.
Secara akademis buku ini mendukung pendapat beberapa peneliti yaitu Amartya Kumar Sen 1992 Mubyarto 1997 Chris Gardiner 2002 Sri Edi Swasono 2003 dan M Umer Chapra 2007 yang menyatakan bahwa etika moral dan akuntabilitas sosial memegang peranan penting bagi kelanggengan pembangunan ekonomi Kandungan buku menjelaskan bahwa etika moral akuntabilitas sosial adalah fondasi kemaslahatan Adapun kelanggengan kemanfaatan organisasi di dunia dan akhirat merupakan indikator tercapainya kinerja kemaslahatan organisasi Pencapaian di atas dapat terwujud dengan menyelaraskan pengelolaan organisasi terhadap tugas manusia sebagai khalifah Allah di bumi Bung Hatta dalam Sri Edi Swasono 1992 Muhammad Akram Khan 1994 M Umer Chapra 2007
Jumlah Halaman | 365 |
---|---|
Kategori | Sosial |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2014 |
ISBN | 978-602-280-231-0 |
eISBN | 978-623-209-410-9 |