Sinopsis Buku: Buku ini membahas topik kontroversial dan penting terkait *marital rape* (perkosaan dalam perkawinan), yaitu kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Buku ini menyajikan analisis mendalam tentang penyebab, dampak, serta upaya penanganan dari perspektif hukum positif (KUHP) dan hukum Islam. Dalam konteks hukum positif, KUHP Tahun 2000 tidak mengakui *marital rape* sebagai bentuk pemerkosaan, sehingga kasus-kasus seperti ini hanya bisa ditangani dengan pasal-pasal terkait penganiayaan yang sanksinya jauh lebih ringan. Sementara itu, dari perspektif hukum Islam, penafsiran agama yang sering kali didominasi oleh laki-laki dan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, menyebabkan ajaran Islam tentang kesetaraan gender dan hubungan yang sebaik-baiknya antara suami dan istri sering kali terabaikan atau diabaikan. Buku ini juga mengkritik penafsiran agama yang cenderung memperkuat dominasi laki-laki dalam hubungan perkawinan, serta memberikan penjelasan terkait fenomena *marital rape* yang sering kali tidak diakui secara sosial maupun hukum. Dengan membahas isu ini, buku ini bertujuan untuk memperluas kesadaran masyarakat akan hak-hak perempuan, terutama dalam konteks reproduksi dan kebebasan seksual, serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat dan hak-hak perempuan dalam rumah tangga maupun masyarakat.
Buku ini mencoba menjawab problem kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga khususnya pemerkosaan yang dilakukan suami terhadap istri Buku ini mengusung dua perspektif yakni perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Dua perspektif ini menolak kekerasan seksual terhadap istri Tapi mengapa praktik itu masih saja terjadi hingga kini
Jumlah Halaman | 109 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Pustaka Pesantren |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 979-8452-28-3 |
eISBN | 978-979-4522-84 |