Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep *Maqasid Al Syariah* secara mendalam, menjelaskan dinamika, epistemologi, dan aspek pemikiran ushuli dalam pengembangan hukum Islam. Penulis, Holilur Rohman, menjelaskan bahwa *Maqasid Al Syariah* merupakan salah satu pendekatan dalam penetapan hukum fiqh yang memiliki akar sejarah yang panjang, dapat dilacak hingga masa sahabat Nabi Muhammad ?. Sebagai contoh, dalam peristiwa salat Ashar di Bani Quraizhah, para sahabat berdebat antara mengerjakan salat di jalan atau menunggu sampai di tujuan, dan Nabi ? meneguhkan kedua pendapat tersebut, menunjukkan bahwa hukum dapat ditetapkan berdasarkan prinsip tujuan syariat. Buku ini juga mengupas perbedaan metode ijtihad yang digunakan oleh para imam madzhab, seperti Imam Hanafi yang lebih mengandalkan *qiyas* karena kesulitan mengakses hadis, dibandingkan Imam Malik yang tinggal di Madinah, pusat peredaran hadis. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa *Maqasid Al Syariah* bukan hanya merupakan metode historis, tetapi juga relevan dalam membangun fiqh kontemporer, sebagai pendekatan alternatif atau melengkapi pendekatan kebahasaan dalam interpretasi hukum Islam. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi para peneliti, akademisi, dan pemikir hukum Islam yang ingin memahami konsep *Maqasid Al Syariah* secara komprehensif dan kontekstual.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep *Maqasid Al Syariah* secara mendalam, menjelaskan dinamika, epistemologi, dan aspek pemikiran ushuli dalam pengembangan hukum Islam. Penulis, Holilur Rohman, menjelaskan bahwa *Maqasid Al Syariah* merupakan salah satu pendekatan dalam penetapan hukum fiqh yang memiliki akar sejarah yang panjang, dapat dilacak hingga masa sahabat Nabi Muhammad ?. Sebagai contoh, dalam peristiwa salat Ashar di Bani Quraizhah, para sahabat berdebat antara mengerjakan salat di jalan atau menunggu sampai di tujuan, dan Nabi ? meneguhkan kedua pendapat tersebut, menunjukkan bahwa hukum dapat ditetapkan berdasarkan prinsip tujuan syariat. Buku ini juga mengupas perbedaan metode ijtihad yang digunakan oleh para imam madzhab, seperti Imam Hanafi yang lebih mengandalkan *qiyas* karena kesulitan mengakses hadis, dibandingkan Imam Malik yang tinggal di Madinah, pusat peredaran hadis. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa *Maqasid Al Syariah* bukan hanya merupakan metode historis, tetapi juga relevan dalam membangun fiqh kontemporer, sebagai pendekatan alternatif atau melengkapi pendekatan kebahasaan dalam interpretasi hukum Islam. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi para peneliti, akademisi, dan pemikir hukum Islam yang ingin memahami konsep *Maqasid Al Syariah* secara komprehensif dan kontekstual.
Jumlah Halaman | 180 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-602-6344-86-1 |
eISBN |