Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dasar dan pengembangan ilmu *maqashid al-syari’ah*, yang merupakan salah satu cabang ilmu hukum Islam yang mempelajari tujuan-tujuan pokok dari syari’ah. Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendasar tentang arah dan tujuan dari ilmu tersebut, serta menjelaskan bagaimana ilmu ini dapat diaplikasikan dalam konteks kehidupan modern. Buku ini dibagi menjadi empat bab utama. Bab pertama membahas pendahuluan mengenai ilmu *maqashid al-syari’ah*, sementara bab kedua menjelaskan dasar hukum dan faedah dari mempelajari ilmu ini. Bab ketiga membahas sejarah pemikiran *maqashid al-syari’ah* sejak masa kenabian hingga pemikiran ulama seperti al-Syathibi dan para ulama sesudahnya. Bab keempat menyoroti syarat dan tata cara untuk mengetahui maqashid al-syari’ah. Penulis juga menekankan pentingnya membumikan ilmu *maqashid al-syari’ah* agar dapat diaplikasikan secara praktis dalam memecahkan berbagai masalah sosial dan kemasyarakatan yang dihadapi umat Islam di masa kini. Buku ini ditujukan untuk para pemerhati hukum Islam, terutama mahasiswa yang mempelajari ilmu kesyariahan, agar dapat memahami teori ini dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan dengan konteks kehidupan modern.
Menurut kesepakatan mayoritas ulama maq shid al syar ah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid Dengan kata lain dengan melakukan istinbath hukum melalui metode metode di atas yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia baik di dunia maupun di akhirat Oleh karena itu suatu hal yang perlu diperdebatkan ketika ada yang berpendapat bahwa maq shid al syar ah dalam hal ini maslahah dapat menjadi dalil hukum yang mandiri Apabila pendapat terakhir ini dibenarkan maka akan muncul maslahah maslahah menurut ukuran akal manusia yang dimungkinkan bertentangan dengan nash dan ijma dan tentunya suatu hal yang tidak bisa diterima ketika akal yang hanya menghasilkan kesimpulan yang zhanni lebih diutamakan dari nash atau ijma yang disepakati ke qath i annya oleh ulama Oleh karena itu teori maq shid al syar ah lebih tepat dikatakan sebagai pemandu bagi mujtahid dalam menetapkan hukum agar hukum yang ditetapkan tidak melenceng dan sesuai dengan yang dikehendaki oleh al Sy ri Dalil dalil hukum mana pun yang akan digunakan oleh seorang mujtahid apabila mereka sungguh sungguh memperhatikan maq shid al syar ah diduga kuat al mazhinnah dapat mewujudkan tujuan hukum Islam itu yaitu jalb al mash lih wa daf u al maf sid Buku ini ditujukan untuk mahasiswa mahasiswa yang fokus terhadap hukum Islam khususnya bagi mereka yang belajar di Fakultas Syari ah atau yang belajar ushul fiqh Di samping itu juga layak dibaca oleh praktisi dan pemerhati hukum Islam lainnya