Buku ini merupakan buku yang dilandasi oleh pemikiran legalitas formil bekerjanya sistem peradilan pidana Indonesia khususnya di bidang penuntutan yang dikaitkan dengan keberadaan asas dominus litis yang dimiliki kejaksaan serta eksistensi konsep diskresi penuntutan dalam bingkai keadilan restoratif Buku ini terdiri dari beberapa Pembahasan diantaranya Introduksi Perkembangan Sistem Perdilan Pidana Wewenang Kejaksaan Sebagai Lembaga Penuntutan Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Restorative Justice Dalam Perspektif Penyelesaian Dengan Konsep Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dan Perspektif Sistem Peradilan Pidana Contoh Kasus Perkara Yang Diselesaikan Melalui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RestoratifBuku ini merupakan buku yang dilandasi oleh pemikiran legalitas formil bekerjanya sistem peradilan pidana Indonesia khususnya di bidang penuntutan yang dikaitkan dengan keberadaan asas dominus litis yang dimiliki kejaksaan serta eksistensi konsep diskresi penuntutan dalam bingkai keadilan restoratif Buku ini terdiri dari beberapa Pembahasan diantaranya Introduksi ...Perkembangan Sistem Perdilan Pidana Wewenang Kejaksaan Sebagai Lembaga Penuntutan Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Restorative Justice Dalam Perspektif Penyelesaian Dengan Konsep Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dan Perspektif Sistem Peradilan Pidana Contoh Kasus Perkara Yang Diselesaikan Melalui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif