Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam perspektif hukum Islam, khususnya dalam konteks pengelolaan dan penerapan praktis. Penulis menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu dari lima pilar agama Islam, yang memiliki peran penting dalam membangun solidaritas sosial dan memberikan keadilan antar sesama manusia. Zakat tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dan jiwa serta memperkuat sikap dermawan dalam diri seseorang. Selain zakat, buku ini juga menjelaskan tentang wakaf, yang merupakan bentuk ibadah yang memiliki nilai pahala yang terus mengalir selama harta atau benda yang diwakafkan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bahkan setelah orang yang memberi wakaf telah meninggal. Wakaf dianggap sebagai bentuk kegiatan yang mengintegrasikan antara aspek rohani dan kebendaan, serta memiliki dampak sosial yang luas. Buku ini juga menyampaikan pentingnya pengelolaan zakat dan wakaf secara produktif, dengan menjelaskan perbedaan antara keduanya, seperti sasaran penerima, waktu pelaksanaan, dan mekanisme pengelolaan. Zakat diberikan kepada delapan asnaf tertentu dan harus dikeluarkan setahun sekali apabila telah mencapai nisab, sedangkan wakaf diberikan kepada kepentingan umum yang memberikan kemaslahatan, seperti masjid, madrasah, dan fasilitas publik. Dalam buku ini, penulis juga menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat akan hak orang lain atas harta yang dimiliki, serta mengajarkan untuk berbagi dan bersikap dermawan. Buku ini ditujukan bagi para pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang konsep zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta bagaimana cara mengelola dan mengamalkan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Zakat dan wakaf merupakan hal penting yang harus dikelola secara baik dan benar agar dapat lebih bermanfaat Pada akhir dekade ini telah banyak upaya untuk mewujudkan zakat dan wakaf produktif karena zakat dan wakaf adalah sesuatu yang melatih seseorang memiliki sikap dermawan namun keduanya memiliki dua sasaran yang berbeda jika zakat harus diberikan kepada delapan asnaf dan dibatasi dengan waktu karena harus dikeluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisabnya sedangkan wakaf harus diserahkan kepada kepentingan umum yang membawa kemaslahatan seperti masjid madrasah dan kepentingan umum seperti fasilitas
Jumlah Halaman | 228 |
---|---|
Kategori | Manajemen |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2023 |
ISBN | 978-623-495-364-0 |
eISBN | proses |