Sinopsis Buku: Buku *MANAJEMEN ZAKAT: Histori, Konsepsi, dan Implementasi* ini merupakan karya ilmiah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang manajemen zakat dari berbagai perspektif, yaitu sejarah, konseptual, dan praktis. Buku ini dibagi menjadi empat bab utama yang saling terkait dan melengkapi satu sama lain. Bab pertama membahas definisi zakat, fungsi zakat, sejarah zakat sebagai sumber pemasukan negara, serta perbedaan zakat dengan pajak. Bab kedua memperkenalkan sejarah pajak dan zakat di Indonesia, serta menganalisis postur anggaran negara dalam masa lalu dan masa kini. Bab ketiga membahas tentang amil zakat, termasuk hak dan kewajibannya, mekanisme distribusi zakat, serta hubungan antara amil dan muzaki. Bab keempat menyoroti distribusi zakat dan relevansinya dalam konteks Indonesia, termasuk kelompok yang berhak menerima zakat (mustahik), seperti fakir, miskin, mu’allafat qulubuhum, dan riqab. Buku ini juga menyajikan konsepsi teori zakat dan pajak, serta memberikan analisis tentang dasar teori yang mengatur kedua institusi tersebut. Penulis menekankan pentingnya pengelolaan zakat secara transparan dan efektif, serta memperkenalkan berbagai kemungkinan dalam praktik distribusi zakat. Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi para pembaca yang ingin memahami zakat secara holistik, baik dari sisi sejarah, teori, maupun implementasi di lapangan.
Buku ini mencoba mengajak pembaca untuk membahas perihal zakat yang menjadi salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam Tujuan dari zakat adalah terwujudnya kesejahteraan ekonomi umat Dalam buku ini dibahas secara mendalam perihal manajemen zakat dalam perspektif historis konseptual serta implementasi di era kontemporer pada beberapa Organisasi Pengelola Zakat OPZ di Indonesia Dengan komposisi bahasan di atas buku berjudul Manajemen Zakat Histori Konsepsi dan Implementasi ini perlu untuk dibaca Terutama bagi sivitas akademika yang memiliki concern pada bidang ekonomi syariah atau ekonomi Islam ekonomi zakat serta fikih dan manajemen zakat