Pemerintah sedang giat giatnya melaksanakan reformasi birokrasi di bidang kepegawaian Salah satu bidang yang direformasi adalah penataan sumber daya manusia aparatur meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi PNS ASN Lahirnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 15 Januari 2014 menggantikan UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang menekankan sistem manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit Dalam Undang Undang tersebut sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang orang yang profesional dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masingmasing instansi pemerintah Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan Pemerintah sedang giat giatnya melaksanakan reformasi birokrasi di bidang kepegawaian Salah satu bidang yang direformasi adalah penataan sumber daya manusia aparatur meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi PNS ASN Lahirnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 15 Januari 2014 menggantikan ...UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang menekankan sistem manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit Dalam Undang Undang tersebut sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang orang yang profesional dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masingmasing instansi pemerintah Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan