Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang konsep, prinsip, dan praktik penerapan sistem keuangan Islam, khususnya dalam konteks bank syari’ah dan produk pembiayaan berbasis prinsip mudharabah. Mulai dari pengenalan dasar bank syari’ah, perbedaan antara sistem bunga dengan sistem bagi hasil, hingga dasar hukum yang mengatur operasional bank syari’ah di Indonesia, buku ini memberikan penjelasan yang komprehensif dan berlandaskan konsep fiqih. Selanjutnya, buku ini menjelaskan konsep syirkah dalam Islam, termasuk jenis-jenis syirkah serta penjelasan mengenai mudharabah sebagai salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang diperbolehkan dalam syari’at. Buku ini juga mengupas masalah fiqhiyah dalam penerapan mudharabah, seperti permasalahan terkait al-qardh (pinjaman tanpa bunga) dan tantangan-tantangan dalam penerapan kontrak mudharabah di tengah perkembangan ekonomi modern. Selain itu, buku ini meninjau praktik penerapan mudharabah dalam operasional bank syari’ah, termasuk mekanisme penentuan bagi hasil, prosedur pembiayaan, serta peran kontrak mudharabah dalam perbankan syari’ah. Buku ini juga membahas permasalahan agency dalam kontrak mudharabah, mekanisme screening untuk mengurangi risiko, serta analisis faktor-faktor yang mempengaruhi atribut proyek dalam pembiayaan mudharabah. Dengan pendekatan yang ilmiah dan berbasis konsep hukum Islam, buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat untuk pengembangan teori keuangan Islam, khususnya dalam konteks bisnis syari’ah dan praktik pembiayaan berbasis prinsip syari’at.
Bentuk khusus kontrak keuangan yang telah dan sedang dikembangkan untuk menggantikan mekanisme bunga dalam transaksi keuangan adalah mekanisme bagi hasil Mekanisme bagi hasil ini merupakan core product bagi bisnis syari ah seperti Bank Syari ah Bentuk