Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang manajemen keuangan pemerintah daerah, yang merupakan elemen kunci dalam mewujudkan kemandirian keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks reformasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki kewenangan besar dalam mengelola sumber daya daerah, namun kemandirian tersebut harus diimbangi dengan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel. Buku ini menjelaskan berbagai jenis dana transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyeimbang. Dana Alokasi Umum merupakan komponen anggaran terbesar dalam belanja transfer, yang berperan penting dalam mengurangi ketimpangan keuangan antar daerah dan antara pemerintah pusat dengan daerah. Selain itu, buku ini juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah sebagai bagian dari good governance. Kemandirian keuangan daerah tidak hanya bergantung pada sumber daya alam, tetapi juga pada kemampuan dalam mengelola keuangan secara efektif dan efisien. Buku ini memberikan wawasan yang mendalam tentang peran dan tugas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, serta bagaimana keuangan daerah dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan. Buku ini juga menyertakan kutipan dari Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, yang menjelaskan sanksi bagi pelanggaran hak cipta, sebagai bagian dari penjelasan tentang perlindungan ciptaan dalam konteks pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, buku ini tidak hanya menyajikan konsep teoritis, tetapi juga relevan dalam praktik pemerintahan daerah.
Buku ini berisi tentang konsep strategi kebijakan dan teknik optimalisasi manajemen keuangan daerah melalui tiga aspek utama yaitu pengelolaan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah Dalam buku ini dibahas bagaimana strategi pengelolaan pendapatan