Pelabuhan dalam Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan adalah tempat yang terdiri atas wilayah daratan dan atau perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal penumpang dan atau barang keselamatan dan keamanan berlayar tempat perpindahan intra dan atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah adalah definisi dari kepelabuhanan Tata ruang wilayah yang dimaksud adalah rencana pemanfaatan suatu wilayah yang disusun secara nasional regional maupun lokal Buku ini dapat dipergunakan sebagai referensi pembelajaran kemaritiman di seluruh Indonesia Pelabuhan dalam Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan adalah tempat yang terdiri atas wilayah daratan dan atau perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal ...yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal penumpang dan atau barang keselamatan dan keamanan berlayar tempat perpindahan intra dan atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah adalah definisi dari kepelabuhanan Tata ruang wilayah yang dimaksud adalah rencana pemanfaatan suatu wilayah yang disusun secara nasional regional maupun lokal Buku ini dapat dipergunakan sebagai referensi pembelajaran kemaritiman di seluruh Indonesia