Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang Mahar Sepuluh Tail Amas Utang dari perspektif hukum Islam. Buku ini ditujukan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan terarah mengenai perbedaan penafsiran masyarakat terhadap bentuk mahar yang sering diterapkan dalam perkawinan, khususnya di daerah yang memiliki adat dan budaya Melayu, seperti Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Dalam buku ini, penulis menjelaskan berbagai aspek hukum Islam terkait mahar, termasuk kewajiban pembayaran mahar, kondisi di mana mahar dapat diberikan secara berlebih-lebihan, serta ketentuan-ketentuan lain seperti pembayaran mahar secara angsuran, pengguguran mahar, dan perbedaan antara mahar yang diberikan secara terbuka dan rahasia. Selain itu, buku ini juga meninjau pandangan dari berbagai lembaga seperti Majlis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Aadat Melayu (LAM), serta referensi dari Al-Qur’an dan Hadis. Buku ini juga menyajikan latar belakang sosial dan budaya tentang wilayah Penaga, Bintan Buyu, dan Teluk Bintan, serta menjelaskan bagaimana adat dan budaya lokal berinteraksi dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik perkawinan. Penulis menjelaskan bahwa mahar bukan hanya sekadar bentuk pemberian harta, tetapi juga memiliki makna dan fungsi dalam memperkuat hubungan antara pria dan wanita dalam perkawinan, sekaligus memastikan hak-hak istri sesuai dengan ketentuan agama. Dengan demikian, buku ini menjadi panduan yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik perkawinan sehari-hari, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai adat dan budaya yang relevan.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang Mahar Sepuluh Tail Amas Utang dari perspektif hukum Islam. Buku ini ditujukan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan terarah mengenai perbedaan penafsiran masyarakat terhadap bentuk mahar yang sering diterapkan dalam perkawinan, khususnya di daerah yang memiliki adat dan budaya Melayu, seperti Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Dalam buku ini, penulis menjelaskan berbagai aspek hukum Islam terkait mahar, termasuk kewajiban pembayaran mahar, kondisi di mana mahar dapat diberikan secara berlebih-lebihan, serta ketentuan-ketentuan lain seperti pembayaran mahar secara angsuran, pengguguran mahar, dan perbedaan antara mahar yang diberikan secara terbuka dan rahasia. Selain itu, buku ini juga meninjau pandangan dari berbagai lembaga seperti Majlis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Aadat Melayu (LAM), serta referensi dari Al-Qur’an dan Hadis. Buku ini juga menyajikan latar belakang sosial dan budaya tentang wilayah Penaga, Bintan Buyu, dan Teluk Bintan, serta menjelaskan bagaimana adat dan budaya lokal berinteraksi dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik perkawinan. Penulis menjelaskan bahwa mahar bukan hanya sekadar bentuk pemberian harta, tetapi juga memiliki makna dan fungsi dalam memperkuat hubungan antara pria dan wanita dalam perkawinan, sekaligus memastikan hak-hak istri sesuai dengan ketentuan agama. Dengan demikian, buku ini menjadi panduan yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik perkawinan sehari-hari, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai adat dan budaya yang relevan.
Jumlah Halaman | 118 |
---|---|
Kategori | Pendidikan |
Penerbit | PT. Mediaguru Digital Indonesia |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-300-080-2 |
eISBN |