Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep Logika Hukum sebagai dasar analisis dan pemahaman dalam bidang hukum. Penulis menjelaskan bahwa Logika Hukum tidak terbatas pada satu cabang hukum tertentu, melainkan relevan dengan seluruh disiplin hukum, termasuk Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, dan cabang-cabang ilmu hukum lainnya. Logika Hukum berfungsi sebagai alat untuk menganalisis hukum, mengevaluasi ketentuan undang-undang, dan mencapai kesimpulan yang logis dan ilmiah. Penggunaan logika dalam hukum sangat vital untuk menghindari kesimpulan yang sesat (fallacy) dalam penalaran hukum. Buku ini juga menjelaskan bahwa Logika Hukum memiliki kaitan dengan Filsafat Hukum dan Etika Profesi Hukum, meskipun hubungan tersebut tidak langsung. Buku ini dirancang sebagai pegangan bagi mahasiswa Strata 1, Strata 2, dan Strata 3, serta praktisi hukum dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip logika dalam studi hukum.
Salah satu matakuliah wajib yang paling dekat dengan konten Logika Hukum adalah Filsafat Hukum dan Etika Profesi Hukum Meskipun tidak benar benar memiliki hubungan tetapi dapat dihubung hubungkan mengingat salah satu konten kajian Logika Hukum adalah filsafat dan filsafat hukum Tetapi harus juga dipahami bahwa Logika Hukum berkaitan dengan seluruh matakuliah di mana penggunaan logika dalam semua konten kajian hukum sangat vital Penggunaan logika sebagai instrumen untuk menganalisis hukum dan undang undang sangat sentral posisinya sehingga diperlukan kemampuan menalar dengan logika untuk menemukan kebenaran ilmiah Jika tidak runut logis dan keluar dari hukum hukum logika maka kesimpulan terhadap masalah yang dirumuskan bisa fallacy sesat Fallacy adalah sesat berpikir yakni tidak kompatibelnya antara masalah yang diangkat pembahasan yang dilakukan tidak terkait dengan masalah serta kesimpulan yang tidak memiliki hubungan dengan masalah dan pembahasan