Buku ini membahas tata laksana dalam pengurusan sengketa pajak, termasuk langkah-langkah pengajuan banding dan pembelaan Wajib Pajak terhadap koreksi fiskus. Contoh manfaatnya adalah membantu Wajib Pajak mempersiapkan diri secara lebih baik sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.