eBook ini menjelaskan khuluk, yaitu hak istri untuk bercerai tanpa alasan tertentu, dengan syarat membayar tebusan. Contoh manfaatnya adalah membantu istri yang ingin memutus hubungan perkawinan secara sah.
Yuni Erawati
Hafidz Muftisany
Dr. Dudung Abdul Razak, S.H.I., M.A.; Widia Sulastri, S.H.I., M.A.