Sinopsis Buku: Buku ini membahas isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dari perspektif fikih Islam. Penulis menjelaskan bahwa perilaku homoseksual (liwath), lesbianisme (sihaq), dan perilaku transgender (takhonnuts) termasuk dalam kategori maksiat yang telah dikenal oleh umat Islam sejak ratusan tahun. Dalam buku ini, penulis menguraikan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjelaskan bahwa orientasi seksual dan perilaku yang menyimpang dari norma-norma agama termasuk dalam bentuk penyimpangan yang dilarang. Penulis juga menyoroti bahwa keberadaan istilah "LGBT" dalam masyarakat modern sering kali disalahartikan sebagai sesuatu yang alamiah, natural, dan tidak bertentangan dengan agama. Namun, dari sudut pandang fikih, hal tersebut tetap dianggap sebagai bentuk penyimpangan yang perlu diperbaiki. Buku ini ditujukan sebagai referensi bagi para dai, reformer, dan aktivis dakwah di Indonesia, serta sebagai sumber kajian akademis yang bermanfaat.
Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT yaitu liwath sihaq takhonnuts dan tarojjul Liwath bermakna homoseksual sihaq bermakna lesbianisme takhonnuts bermakna perilaku banci tarojjul bermakna perilaku tomboi Liwath hukumnya haram Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath yaitu dihukum bunuh dihukum seperti hukuman zina dan hukuman ta zir Buku ini menguatkan hukuman bunuh Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta zir Sihaq hukumnya juga haram tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta zir Adapun takhonnuts dan tarojjul keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta zir Kendati demikian imamah mukhonnats adalah sah pernikahnnya sah penghasilannya halal sembelihannya halal dan boleh mengucapkan salam kepada mereka Adapun melihat wanita ajnabi maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur