Logo Bacabuku
Leniency Program Pada Kasus Kartel Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Leniency Program Pada Kasus Kartel Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Happy Ferovina Wuntu; Wiwin Triyunarti
Ebook

Sinopsis ebook

Persaingan usaha selalu terjadi dalam dunia usaha yang bebas dimana hal ini menjadi suatu faktor yang sangat penting dalam upaya memajukan suatu perekonomian Pada praktiknya persekongkolan antara para pelaku usaha melalui perjanjian bersifat restrictive tersebut lebih dikenal dengan istilah kartel kartel didefinisikan sebagai perjanjian pengaturan antara pelaku usaha dalam pasar yang sama pelaku usaha pesaing dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan mereka kartel juga seringkali timbul sebagai cara yang ditempuh oleh pelaku usaha untuk merespon adanya perang harga price war dan ketidakstabilan pasar mempertahankan harga dan keuntungan tinggi serta eksistensi pelaku usaha di dalam pasar Untuk alasan ini sejumlah besar yuridiksi telah mengadopsi apa yang dikenal sebagai leniency program Leniency program memungkinkan otoritas persaingan menembus jubah kerahasiaan secrecy cloak kartel sebagai sebuah system pengampunan amnesti yang membebaskan anggota kartel yang mengadukan adanya praktik kartel kepada otoritas persaingan usaha yang dapat berupa pembebasan dari sebagian maupun keseluruhan hukuman dan atau denda yang seharusnya diterapkan mengingat konsep leniency belum dikenal di Indonesia dimana KPPU selaku otoritas persaingan usaha untuk mengungkapkan keberadaan kartel maka bagaimana pengaturan dan implementasi Leniency Program dalam penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia apa akibat dari penerapan Leniency Program pada kasus kartel dalam hukum persaingan usaha di Indonesia

Detail Buku

Jumlah Halaman 127
Kategori Hukum
Penerbit CV Media Sains Indonesia
Tahun Terbit 2023
ISBN noisbn
eISBN 978-623-195-141-0
Leniency Program Pada Kasus Kartel Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Leniency Program Pada Kasus Kartel Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Happy Ferovina Wuntu; Wiwin Triyunarti