Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara komprehensif mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia, terutama dalam edisi revisi yang telah diperbarui sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan perbankan di Indonesia. Buku ini menjelaskan peran, fungsi, dan pentingnya LPS dalam menjaga keamanan dan kesehatan sistem perbankan. LPS bertugas sebagai lembaga yang mengatur keamanan simpanan nasabah, mencegah kepanikan nasabah, serta berfungsi sebagai lembaga pengawas yang memantau neraca, praktik pemberian pinjaman, dan strategi investasi bank untuk mendeteksi tanda-tanda kebangkrutan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan sejarah pembentukan LPS, yaitu pada tahun 2003, yang merupakan hasil dari proses Rancangan Undang-Undang yang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. LPS dianggap sebagai bagian integral dari jaring pengaman (safety net) sistem keuangan, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi risiko sistemik. Buku ini juga menyebutkan istilah-istilah internasional yang digunakan dalam penjamin simpanan, seperti *deposit insurance* dan *deposit guarantee fund*, serta menjelaskan bahwa LPS di Indonesia bukanlah Asuransi Deposito. Selain itu, buku ini memberikan pandangan mengenai studi-studi yang telah dilakukan oleh berbagai ahli mengenai penjamin simpanan di berbagai negara. Dengan penjelasan yang jelas, terstruktur, dan berdasarkan konteks hukum yang relevan, buku ini menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, pengamat, dan akademisi yang ingin memahami peran dan fungsi LPS dalam sistem perbankan Indonesia.
Permasalahan hukum kesehatan merupakan suatu peristiwa hukum yang terjadi di lingkup praktik bidang kesehatan lahirnya regulasi hukum mengenai kesehatan yakni Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjadi sebuah peluang bagi pengguna jasa atau barang untuk mengajukan sebuah gugatan atau tuntutan yang ditujukan kepada petugas kesehatan yang dianggap tidak memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam mengobati pasien seperti melanggar hak hak pasien melanggar Standar operasional pelayanan terlambat melakukan atau tidak melakukan terlambat melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa dalam hal ini yaitu pasien baik kerugian harta benda atau cedera atau bisa juga kematian