Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep-konsep kunci dalam bidang hukum, khususnya dalam konteks *legisme*, *legalitas*, dan *kepastian hukum*. Penulis menggali lebih dalam mengenai makna dan relevansi konsep legalitas dalam hukum pidana, dengan mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa tafsir yang analogis tidak dibolehkan. Hal ini memicu penulis untuk menyelidiki kembali konsep legalitas yang terkesan separuh logis dan separuh tidak logis, serta mengapa analogi dalam penafsiran hukum tidak diizinkan. Selain itu, buku ini juga mengupas tuntas mengenai sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran hak cipta, terutama dalam konteks Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penulis menjelaskan secara rinci berbagai ancaman hukum, mulai dari denda hingga pidana penjara, yang berlaku untuk pelanggaran hak ekonomi pencipta, baik dalam penggunaan secara komersial maupun non-komersial. Penjelasan ini didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, termasuk perbedaan tingkat keparahan pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan. Dalam proses penulisan, penulis memperkaya bab 6 dan bab 7 melalui penelitian mandiri, karena tidak banyak cendekia yang berminat mengembangkan tema ini. Dengan demikian, buku ini tidak hanya menjadi referensi akademis, tetapi juga menjadi upaya untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang relevan dan mampu menemukan titik temu antara perspektif filsafat dan hukum, khususnya dalam memandang hubungan antara *yuridis* dan *nunda*. Buku ini merupakan edisi kedua yang telah diperbaiki dan diperkaya, dengan harapan dapat memberikan masukan dan respons dari publik, serta berkontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum yang lebih komprehensif dan relevan.
Dalam Amandemen Pasal 281 1 UUD 1945 prinsip legalitas diadopsi dan ini menjadi momen kebangkitan kembali gagasan legalitas dalam pemikiran hukum di Indonesia setelah sekian lama gagasan ini ditampung dalam KUH Pidana Prinsip yang dahulu lazim dikenal dalam ranah hukum pidana kini telah keluar hingga ke ranah ketatanegaraan Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legisme Legisme sendiri menghendaki hakim menjadi corong undang undang saja sementara legalitas mensyaratkan pemidanaan yang tidak yang berlaku surut Tak hanya itu legalitas pun membatasi peran hakim untuk tidak melakukan analogi Legisme sendiri disebut oleh para yuris sebagai fondasi dari ide legalitas disusun di atas pemikiran filsafat Rousseau Montesquieu dan Cesare Beccaria Buku ini berupaya menelusuri pemikiran ketiga filsuf tersebut dan menemukan adanya simplikasi untuk tidak dikatakan secara kasar sebagai manipulasi yang dilakukan oleh para yuris masa lalu mengenai klaim legisme dan legalitas yang dapat memberikan kepastian hukum