Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai aspek hukum yang relevan dalam dunia startup, khususnya startup digital di Indonesia. Dalam konteks yang semakin berkembang dan kompetitif, startup tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi dan model bisnis yang efektif, tetapi juga pada pemahaman yang kuat terhadap aturan hukum yang berlaku. Buku ini bertujuan untuk menjawab tantangan hukum yang sering dihadapi oleh pelaku startup, baik dalam aspek hukum korporasi maupun bisnis. Buku ini disusun sebagai panduan praktis bagi para pelaku startup, termasuk pengusaha digital, mahasiswa, akademisi, dan para praktisi hukum. Buku ini juga memberikan penjelasan mengenai konsep dasar startup digital, seperti definisi, perbedaan dengan UMKM, serta konsep-konsep seperti *lean startup* yang diperkenalkan oleh Eric Ries. Selain itu, buku ini juga menjelaskan peran teknologi dalam membangun bisnis startup, sebagaimana diungkapkan oleh Paul Graham. Dengan menyajikan berbagai aspek hukum dan bisnis startup secara terstruktur, buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi siapa pun yang tertarik memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam pengembangan bisnis digital di Indonesia.
Buku ini membahas aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang meliputi aspek hukum korporasi dan bisnis sebagai bahan pembelajaran bagi ekosistem hukum dan pelaku startup digital Buku ini disusun bukan hanya ditujukan kepada para praktisi akademisi dan mahasiswa di bidang hukum semata melainkan juga kepada para pelaku startup digital dan masyarakat umum yang berminat mengetahui lebih lanjut tentang startup digital dan aturan hukum yang melingkupinya