Sinopsis Buku: Buku ini membahas pentingnya keanekaragaman hayati Indonesia sebagai sumber daya alam yang luar biasa dan berkelanjutan. Dalam konteks hukum, buku ini merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menegaskan sanksi hukum bagi siapa pun yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak cipta atau hak terkait. Sanksi tersebut berupa pidana penjara dan denda yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, buku ini juga menyampaikan pesan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara paripurna, baik dalam hal sumber daya hayati maupun kekayaan alam yang melimpah. Dengan sistem rotasi hidrologi yang unik, udara yang segar, dan kekayaan hayati yang luar biasa, Indonesia dianggap sebagai tempat yang mampu menyediakan kebutuhan manusia dalam kerangka keseimbangan ekosistem yang berkelanjutan. Buku ini juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara seimbang, sesuai dengan prinsip-prinsip ekologis dan hukum Tuhan, serta menegaskan bahwa kekayaan Indonesia tidak boleh diambil secara serakah. Buku ini juga membahas sejarah penjelajahan dan penjajahan Indonesia oleh bangsa-bangsa Eropa dan Amerika, yang berdampak besar terhadap perkembangan kekayaan dan budaya Indonesia. Dalam konteks ini, buku ini menyoroti peran penting leluhur bangsa Indonesia dalam menjaga kekayaan alam dan budaya yang telah mereka wariskan, serta menegaskan bahwa kekayaan Indonesia tidak boleh dianggap sebagai sumber keuntungan semata, melainkan sebagai bagian dari kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, buku ini menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia, menghormati hukum dan regulasi yang berlaku, serta memanfaatkan kekayaan alam secara bijak dan berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas pentingnya keanekaragaman hayati Indonesia sebagai sumber daya alam yang luar biasa dan berkelanjutan. Dalam konteks hukum, buku ini merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menegaskan sanksi hukum bagi siapa pun yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak cipta atau hak terkait. Sanksi tersebut berupa pidana penjara dan denda yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, buku ini juga menyampaikan pesan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara paripurna, baik dalam hal sumber daya hayati maupun kekayaan alam yang melimpah. Dengan sistem rotasi hidrologi yang unik, udara yang segar, dan kekayaan hayati yang luar biasa, Indonesia dianggap sebagai tempat yang mampu menyediakan kebutuhan manusia dalam kerangka keseimbangan ekosistem yang berkelanjutan. Buku ini juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara seimbang, sesuai dengan prinsip-prinsip ekologis dan hukum Tuhan, serta menegaskan bahwa kekayaan Indonesia tidak boleh diambil secara serakah. Buku ini juga membahas sejarah penjelajahan dan penjajahan Indonesia oleh bangsa-bangsa Eropa dan Amerika, yang berdampak besar terhadap perkembangan kekayaan dan budaya Indonesia. Dalam konteks ini, buku ini menyoroti peran penting leluhur bangsa Indonesia dalam menjaga kekayaan alam dan budaya yang telah mereka wariskan, serta menegaskan bahwa kekayaan Indonesia tidak boleh dianggap sebagai sumber keuntungan semata, melainkan sebagai bagian dari kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, buku ini menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia, menghormati hukum dan regulasi yang berlaku, serta memanfaatkan kekayaan alam secara bijak dan berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.
Jumlah Halaman | 0 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Unair Press |
Tahun Terbit | 2012 |
ISBN | 978-602-8967-86-0 |
eISBN | 978-602-473-148-9 |