Buku tentang ketentuan umum KUHP 2023 mengatur tentang prinsip prinsip umum hukum pidana seperti unsur kesalahan dan bentuk bentuk tindak pidana yang harus dibebaskan penafsiran parsial partikular Karena itu penulis mencoba menggunakan penafsiran otentik ini untuk menghadirkan nuansa paradigmatik yang lebih kental serta menggunakan tafsir otentik untuk melihat celah celah inkonsistensi yang mungkin terjadi sehingga peraturan pelaksananya dapat mengantisipasi kelemahan kelemahan krusial KUHP 2023 ini KUHP 2023 sebagai umbrella law tidak boleh hanya dilihat sebagai produk kodifikasi KUHP 2023 juga merupakan titik pijak arah pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia sehingga perlu diantisipasi asinkronisasi horizontal maupun vertikal