HUKUM ACARA PERDATA mengatur cara mengajukan tuntutan hak me meriksa memutuskan serta melaksanakan putusan Ia sebagaimana menurut Prodjodikoro menunjukkan jalan yang harus dilalui oleh seseorang agar per kara yang dihadapinya dapat diperiksa oleh pengadilan Selain itu ia menun jukkan pula cara pemeriksaan perkara cara pengadilan menjatuhkan putusan dan bagaimana putusan itu dijalankan sehingga maksud orang yang mengajukan perkara tercapai pelaksanaan hak dan kewajiban menurut hukum perdata yang berlaku HUKUM ACARA PERDATA mengatur cara mengajukan tuntutan hak me meriksa memutuskan serta melaksanakan putusan Ia sebagaimana menurut Prodjodikoro menunjukkan jalan yang harus dilalui oleh seseorang agar per kara yang dihadapinya dapat diperiksa oleh pengadilan Selain itu ia menun jukkan pula cara pemeriksaan perkara cara pengadilan menjatuhkan putusan dan bagaimana putusan itu ...dijalankan sehingga maksud orang yang mengajukan perkara tercapai pelaksanaan hak dan kewajiban menurut hukum perdata yang berlaku