Sinopsis Buku: Buku ini membahas kriminologi dari perspektif sosiologi, dengan fokus pada kriminalitas, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum dalam konteks sosial dan budaya Indonesia. Buku ini mencakup analisis terkini mengenai berbagai jenis kejahatan, termasuk isu-isu yang relevan dalam kehidupan sehari-hari dan kejahatan kebencian, yang dianggap sebagai wilayah baru dalam kriminologi. Penulis juga memperkenalkan konsep restorative justice yang diadopsi dari khazanah filsafat hukum bangsa Timur, khususnya dari bangsa Maori di Selandia Baru, serta menjelaskan bagaimana konsep tersebut berfungsi dalam praktik hukum adat di Indonesia. Buku ini dilengkapi dengan subbab kesimpulan di setiap akhir bab untuk memudahkan pembaca dalam memahami inti dari setiap bab. Buku ini merupakan referensi yang relevan untuk memahami kompleksitas kejahatan di Indonesia dan menghadapi masalah tersebut secara rasional.
Mempelajari kriminologi harus memberi manfaat bagi masyarakat tempat kriminologi itu dikembangkan Kriminologi untuk kesejahteraan mempromosikan perlunya mewujudkan kesejahteraan sosial sebagai kegiatan utama negara sebelum negara melakukan kriminalisasi terhadap warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum pidana Meskipun hukum pidana mengajarkan bahwa penghukuman adalah ultimum remedium dalam praktik pelaksanaan hukum pidana aparat sistem peradilan pidana hanya mengedepankan proses hukum dan penghukuman Negara sebagai entitas yang bertanggung jawab juga tidak pernah memikirkan menyediakan fasilitas fasilitas dan melakukan sosialisasi hukum agar supaya orang mampu menghindarkan diri untuk melakukan kejahatan Karena peristiwa kejahatan pada umumnya didominasi oleh tujuan untuk memperoleh harta karena pelaku tidak berharta maka program pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja serta membuka kesempatan untuk memperoleh penghasilan seluas luasnya harus menjadi prioritas Dalam jangka yang panjang program program pembinaan generasi muda melalui pendidikan dan pelatihan harus menjadi yang utama