Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang peran dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia. Buku ini menjelaskan pengertian korupsi, faktor-faktor penyebab tindak pidana korupsi, serta berbagai kebijakan yang diambil dalam rangka pemberantasan korupsi. Penulis menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan perekonomian nasional, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, buku ini juga menjelaskan latar belakang pembentukan KPK melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Penulis menyoroti pentingnya KPK sebagai institusi yang menjadi bagian dari upaya pembaruan penegakan hukum di Indonesia. Buku ini juga mengeksplorasi berbagai aspek hukum, seperti ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana, perumusan delik, kualifikasi delik, subjek tindak pidana korupsi, serta sistem perumusan pidana. Buku ini ditulis oleh Dr. Muhammad Nur, SH., M.H. dengan bantuan editor Dr. Ummi Kalsum, SH., M.Hum. Buku ini dilengkapi dengan daftar isi, kata pengantar, dan daftar riwayat hidup penulis. Buku ini diterbitkan oleh Yayasan PeNA Banda Aceh pada tahun 2022.
Buku KPK Dalam Pusaran Pemberantasan TIPIKOR membahas terkait dengan Pengertian Korupsi Faktor penyebab tindak pidana Korupsi Pemberantasan Tindak pidana korupsi dan KPK dalam Pusaran Pemberantasan Tipikor Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Terhadap Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 akibat disfungsi aparat penegak hukum
Jumlah Halaman | 146 |
---|---|
Kategori | Sejarah |
Penerbit | PeNA Banda Aceh |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-7923-83-1 |
eISBN | 978-623-7923-84-8 |