Apa yang telah diatur dalam KUHP merupakan bentuk pidana yang muncul pada saat KUHP dibentuk dunia berkembang secara cepat sedangkan hukum perkembangannya sangat lambat sehingga berkesan bahwa hukum statis tidak dapat mengikuti zaman apalagi para pihak penegak hukum tidak mempergunakan peluang penemuan hukum Perbuatan pidana dalam KUHP tertuju kepada orang perorangan sebagai subjek hukum hal ini disebabkan oleh keberadaan KUHP menganggap subjek hukum adalah orang perorangan Hukum Pidana Indonesia yang sampai saat ini masih dianggap sakral sehingga tidak belum dilakukan perubahan walaupun sudah nyata memerlukan kepada perubahan ataupun rekonstruksi terutama menyangkut kejahatan korporasi KUHP yang berlaku saat ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan untuk pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan korporasi sehingga memerlukan aturan pidana yang dituangkan dalam undang undang sektoral maupun Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang diberi wewenang untuk mengatur ancaman pidana melampaui apa yang biasanya diatur oleh peraturan daerah pada umumnya Apa yang telah diatur dalam KUHP merupakan bentuk pidana yang muncul pada saat KUHP dibentuk dunia berkembang secara cepat sedangkan hukum perkembangannya sangat lambat sehingga berkesan bahwa hukum statis tidak dapat mengikuti zaman apalagi para pihak penegak hukum tidak mempergunakan peluang penemuan hukum Perbuatan pidana dalam KUHP tertuju kepada orang perorangan ...sebagai subjek hukum hal ini disebabkan oleh keberadaan KUHP menganggap subjek hukum adalah orang perorangan Hukum Pidana Indonesia yang sampai saat ini masih dianggap sakral sehingga tidak belum dilakukan perubahan walaupun sudah nyata memerlukan kepada perubahan ataupun rekonstruksi terutama menyangkut kejahatan korporasi KUHP yang berlaku saat ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan untuk pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan korporasi sehingga memerlukan aturan pidana yang dituangkan dalam undang undang sektoral maupun Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang diberi wewenang untuk mengatur ancaman pidana melampaui apa yang biasanya diatur oleh peraturan daerah pada umumnya