1 BAB I SISTEM HUKUM DI INDONESIA A Latar Belakang Secara tegas Undang Undang Dasar Negara UUD RI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum maka dapat dikatakan bahwa salah satu prinsip penting suatu negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Pada Pasal 24 ayat 1 Undang Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Transformasi Undang Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman Salah satu di antara perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum lingkungan Peradilan
Jumlah Halaman | 267 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Bintang Semesta Media |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-98823-0-3 |
eISBN | 978-623-5925-87-5 |